• HOME
Hosting Unlimited Indonesia
Home » eKONOMI iSLAM » BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN

BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN


iklan adsense disini


BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN

Dalam transaksi ribawi dalam perekonomian telah berdampak pada fluktuasinya tingkat inflasi dan berpotensi sebagai alat eksploitasi manusia, mengarah pada ketidak adilan distribusi, dan membawa pada marjinalisasi kebenaran. Riba adalah tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa risiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja. Oleh karena itu, riba dimungkinkan terjadi pada transaksi perdangangan ataupun keuangan.
Riba perdagangan (riba Fadhl) timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi criteria sama kualitas, sama kuantitas, dan sama waktu penyerahan, seperti dalam kasusu jual beli valuta asingyang tidak dilakukan secara tunia. Transaksi semacam ini dilarang dalam islam karena mengandung unsur gharar atau ketidak jelasan bagi kedua belah pihak dan berdampak pada ketidak adilan.
Dalam transaksi keuangan, eksploitasi maupun ketidak adilan juga mungkin terjadi. Dalam hal simpan pinjam, misalnya, islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telatbi bayar karena prinsip hutang dalam hal ini adalah menolong orang lain (tabarru) dan tidak dibolehkan mengambil keuntungan dalam tabarru’. Dalam riba jahiliyah tersebut, potensi eksploitasi sangat tinggi. Dismaping itu, pengambilan keuntungan sepihak dalam transaksi keuangan juga dilarang dalam Islam yang dikenal istilah riba Nasi’ah, dimana ada kesepakatan untuk membayar bunga dalam transaksi hutang piutang atau pembiayaan. Dalam hal ini satu pihak akan mendapatkan keuntungan yang sudah pasti, sedangkan pihak lainnya hanya menikmati sisa keuntungan. Jelas hal ini tidaklah adil.
Dalam hal ini Islam juga melarang Judi (maysir) yang sudah menjadi budaya di banyak Negara maju. Judi, yang dicirikan oleh win-lose solution (keberhasilan satu pihak diperoleh jika pihak lain mengalami kerugian ), merupakan salah satu sumber ketidak adilan dan mematikan sumber daya produktif. Dengan dialokasikannya sumber daya dalam perjudian, maka nilai tambah perekonomian akan terhenti dan berpotensi pada pemgumpulan atau transfer sumber daya ekonomi dari pihak yang membawa efisiensi alokasi sumber daya akan terganggu dengan adanya judi, karena judi tidak memberikan nilai tambah dalam perekonomian kecuali hanya transfer kekayaan yang tidak didasarkan atas prinsip produktivitas.
Dengan demikian, implementasi penggunaan riba dan judi dapat berdampak buruk bagi perekonomian, yaitu:
a.       Ketidakadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Prinsip riba (bunga) dan hasil tak tetap pada pihak lawan (pengusaha) jelaslah tidak adil dan mematikan motivasi pengusaha. Distribusi pendapatan dalam system riba tidak didasarkan atas besar kecilnya kontribusi yang disumbangkan taupun berbagi resiko (risk sharing), melainkan didasarkan atas penggeseran resiko (risk-shifting) dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.
b.      Potensi eksploitasi terhadap pihak yang lemah (deficit spending units) dan keuntungan lebih berpiihak pada orang-orang kaya (surplus spending units). System riba memiliki kecenderungan terjadinya akumulasi modal pada pihak bermodal tinggi. Meskipun jumlah penabung kecil pada system perbankan konvensional jauh lebih besar daripada depositor  besar, namun nilai total tabungan sangat kecil dibandingkan dengan nilai total deposito yang dihimpun sector perbankan, dalam hal ini berarti para deposan besar yang menikmati keuntungan dari system riba.
c.       Alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien. Prinsip dan system bunga membawa kecenderungan alokasi dana tidak didasarkan atas prospek propitabilitas usaha melainkan lebih pada dasar kemampuan pengembalian pinjaman (kolektibilas) dan nilai jaminan (kolateral). Demikian pula, judi tidak akan mentransfer sumber daya (dana) kepada pihak-pihak yang efisien namun lebih pada sifat untung-ungtungan. Dengan demikian bias dibayangkan apa yang terjadi jika sumber daya ekonomi dikuasai oleh masyarakat yang tidak produktif, maka pertumbuhan ekonomi pun akan lebih lambat dengan diikuti distribusi yang tidak merata.
d.      Terhambatnya isvestasi. Sebenarnya riba atau bunga merupakan biaya social (social cost) investasi. Semakin tinggi tingkat bunga yang berlaku, maka semakin besar pula biaya yang ditanggung dalam investasi . para investor hanya akan mmampu melakukan jika tingkat keuntungan yang diharapkan mampu menutup tingkat bunga pasar. Dengan demikian, bunga berperan seperti tembok penghalang investasi, di mana dengan makin tingginya bunga akan makin sulit investasi dilakukan, dan pada sisi yang lain berdampak pula pada tingginya inflasi.
sumber buku Perbankan Syariah .

iklan adsense disini

Info Loker Lainnya:

eKONOMI iSLAM
Posted by Admin on Rabu, 05 Agustus 2015 - Rating: 5.0
Title : BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN
Description : BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN Dalam transaksi ribawi dalam perekonomian telah berdampak pada fluktuasinya tingkat inflasi...

Share to

Facebook Google+ Twitter

0 Response to "BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Hosting Unlimited Indonesia

blibli.com

peralatan rumah tangga

ARTIKEL LAINNYA

  • DISTRIBUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
    DISTRIBUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Oleh: Arsyad I.       PENDAHULUAN Salah satu hal paling mendasar   untuk membedakan bank k...
  • MAKALAH TAFSIR-TAFSIR AYAT EKONOMI
    TUGAS MAKALAH TAFSIR-TAFSIR AYAT EKONOMI “urgensi perdagangan (QS. Ali-imran : 112)”       Di Susun Oleh: KELOMPOK I   Nama...
  • Definisi Lembaga Keuangan Syariah
    Definisi Lembaga Keuangan Syariah Mau Dapatkan Penghasilan Lewat Internet: Klik This Link Lembaga Keuangan syariah (LKS) berdasrkan ...
  • BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN
    BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN Dalam transaksi ribawi dalam perekonomian telah berdampak pada fluktuasinya tingkat inflasi...
  • FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN DAN KEBERKAHAN DAGANG
    MAKALAH TAFSIR AYAT-AYAT EKONOMI FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN DAN KEBERKAHAN DAGANG DALAM SURAH AL- ISRA’ AYAT 84, ATH- THALAQ AYAT 2- 3, A...
  • Lembaga Keuangan Syariah
    Lembaga Keuangan Syariah Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur...
  • (tanpa judul)
  • TOKOH ONLINE LAZADA
    perusahaan lazada Profil Perusahaan Besar LAZADA  Bisnis online di era serba cepat dan mudah sangatlah menguntungkan. Bisnis onli...
  • DAMPAK INVESTASI TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI PROVINSI MALUKU:
    L A PO RA N P E N EL I T I A N DA MP A K I NV E S T AS I T E R H ADA P P E NY E RA P A N TE N A G A K E R J A D I P ...
  • pengertian pasar modal syariah
    article sumber internet ini cukup membantu jadi reference teman- teman.  BAB II LANDASAN TEORI  2.1 Pengertian Pasar Mo...

Kumpulblogger.com

Blibli.com Blog Competition
Copyright © EKONOMI SYARI'AH VS EKONOMI KONVENSIONAL - All Rights Reserved - Powered by Blogger - Google