• HOME
Hosting Unlimited Indonesia
Home » utang piutang » Hutang Piutang

Hutang Piutang


iklan adsense disini
MAKALAH
 
Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi : Hutang Piutang
Dosen Pengampu : Dr.Maimuna Tuatubun
 
 

 
Di Susun Oleh
EDI KUNCORO
MASNA AINEKA
 
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) AMBON
PERIODE 2015
 
 
 
 
 
 
 
HUTANG PIUTANG
 
PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh.Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong.Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya. Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.
 
HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya DIPERBOLEHKAN dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DISUKAI dan DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”(QS. Al-Baqarah: 245)
 
PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG:
Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi  pernah berhutang. Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah r, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
 
‘Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.Rasulullah  bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.”(HR. Muslim )
 
Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah r, bahwa Beliau bersabda:
« مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah )
 
TAFSIR AL-BAQARAH AYAT 283
*bÎ)uróOçFZä.4n?tã9xÿyöNs9ur(#rßÉfs?$Y6Ï?%x.Ö`»ydÌsù×p|Êqç7ø)¨B(÷bÎ*sùz`ÏBr&Nä3àÒ÷èt/$VÒ÷èt/Ïjxsãù=sùÏ%©!$#z`ÏJè?øt$#¼çmtFuZ»tBr&È,­Guø9ur©!$#¼çm­/u3wur(#qßJçGõ3s?noy»yg¤±9$#4`tBur$ygôJçGò6tÿ¼çm¯RÎ*sùÖNÏO#uä¼çmç6ù=s%3ª!$#ur$yJÎ/tbqè=yJ÷ès?ÒOÎ=tæÇËÑÌÈ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai).
Takwil ayat
            Maksudnya adalah jika kalian adalah orang-orang yang safar orang dalam perjalanan), “sedang kalian tidak memperoleh penilis” yg menulis di antara kalian dan di peroleh denganya perjanjian “ maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang”. Yaitu dipegang oleh orang yang mempunyai piutang dan hendaklah surt perjanjian itu di tangannya , sampai piutangnya diberikan kepadanya. Ayat ini menunjukkan bahwa barang tanggungan yang tidak bisa dipegang tidak diperoleh darinya perjanjian. Ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang memberi barang tangungan dan orang yang memberi barang tanggungan jika berslisih dalam menentukan kadar barang tanggungan maka perkataan yang dipegang adalah perkatan orang yang di beri barang tanggungan. Sisi hal itu ketika allah mengantikan barang tanggungan sebagai ganti dari penjanjian penulisan orang yang mempunyai piutang. Kalau tidak ucapan orang yang diberi barang tanggungan (orang yang mempunyai piutang) diterima dalam menentukan kadar barang tanggungan, maka tidak diperoleh makna yang dimaksud. Karena tujuan barang tanggungan itu adalah perjanjian maka hal itu boleh dalam keadaan menetap dan safar (berpergian). Hanyalah allah menaskan dalam safar karena hal itu dalam persangkaan butuh padanya. Ini semua jika pemilik piutang suka untuk menulis perjanjian piutangnya, jika piutang percaya kepada orang yang ia hutangi dan suka bermuamalah tanpa barang tanggungan, maka wajib atas orang yang berhutang untuk menunaikan kapadanya secara sempurna, tanpa menzalimi orang yang punya piutang dan mengurangi haknya.
            “Dan hendakalah ia bertakwa kepaa ALLAH rabb nya”,.Dalam menunaikan hutangnya dan membalas dengan kebaikan orang yang berbuat baik kepadnya.“ dan janganlah kalian para saksi menyembunyikan persaksian” karna hutang piutang dibangun atas persaksian, tidak kokoh tanpa dia. Sehingga menyembunyikannya adalah dosa paling besar karena hal itu meninggalkan perkara yang wajib atasnya baik dari pengkabaran dankejujurannya. Dan Allah mengkabaran lawanya, yaitu kedustaan, dan mengiringkan atas hal itu hilangnya hak orang yang mempunyai piutang.Oleh karena itu Allah berfirman “barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.Dan Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan”.
            Hukum-hukum yang baik yang allah berikan bimbingan kapada para hambaNYA ini mencakup hikmah yang agung dan kemaslahatan yang sempurna yang menunjukan bahwa mahluk kalau mendapat petunjuk dan bimbingan Allah, sungguh akan baik dunia mereka, karena hal itu mencangkup keadilan dan kemaslahtan pemeliharaan hak-hak dan pemutusan segala pertengkarang dan perselisihan, serta keteraturan perkara penghidupan. Mak segala puji bagi allah sebagaiman seharusnya bagi Allah yang maha mulia Wajah-Nya dan agung kekuasaan-Nya dengan pujian yang kita tidak bisa menghitung pujian keoada-Nya.
 
MENURUT TARSIF AL-QODROWI
bÎ)uróOçFZä.4n?tã9xÿyöNs9ur(#rßÉfs?$Y6Ï?%x.Ö`»ydÌsù×p|Êqç7ø)¨B(÷
jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang  (oleh yang berpiutang).
 
            Abu j’far berkata: ahli qira’at berbeda dalam membacanya, semua ahli qira’at dari berbagai daerah membacanya ,$Y6Ï?%x.. Maknaya: kalian tidak mendapati oRang untuk menulis buku hutang yang kalian hutang piutang sampai waktu tertentu untuk kalian, ×p|Êqç7ø)¨BÖ`»ydÌsù. “ maka hendaklah ada barang tanggungan yang dupegang oleh yang berpiutang”. Maka hendaklah ada Barang tanggungan.Sekelompok orang terdahulu membacanya $Y6Ï?%x.#rßÉfs?Ns9ur. Dengan makna: kalian tidak ada jalan untuk menuliskan buku hutang, bisa karena tidak adanya tinta atau lembaran, atau tidak adanya penulis, meskipun kalian menemukan tinta dan kertas/lembaran.
            Jiak demikian, maka takwil perkatanya” wahai orang yang berhutang piutang dalam berpergian dimana kalian tidak menemukan penulis yang menulis untuk kalian dan tidak ada jalan untuk menulis buku hutang yang kalian hutang piutangkan sampai waktu tertentu dimana diperintahkan untuk menulis dan menyasikannya, maka gadaikanlah barang kalian pada orang yang menghutangi kalian sampai waktu tertentuagar dia percaya pada kalian dengan harta kalian itu.
 
Sebagaimana disebutkan riwayat berikut ini.
Al musanna menceritakan kepadaku, ia berkata: ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata: abu zhair menceritakan kepada kami, ia berkata: dari juwaibir dari adh-dhahak tentang firman allah:
bÎ)uróOçFZä.4n?tã9xÿyöNs9ur(#rßÉfs?$Y6Ï?%x.Ö`»ydÌsù×p|Êqç7ø)¨B(÷
jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
 
Barang siapayang dalam perjalanan, lalu dia menjual sesuatu dengan tenpo dan dia tidak mendapati seorang penulis, maka dapat diringankan untuknya memberikan barang sebagai tangunga (jaminan) jika dia menemukan penulis, dia tidak boleh menggadai
 
PENUTUP
Dalam surat Al-Baqarah ayat 283 ini menjelaskan  di dalam bertransaksi yang tidak secara tunai di haruskan untuk menulisnya, apabila tidak mendapati penulis dan alat tulis yang digunakan untuk mencatat hutang, maka harus ada barang tanggugan yang diberikan kepada orang yang memberi hutang, agar  yang memberi hutang percaya kadapa kita.
 
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Pada zaman rasulullah ada sebagian besar orang mengharamkan apayang dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Sehingga Allah menurunkan surat Al-an’am ayat 145. Ayat ini diturunkan karena kaum kafir menentang Allah dengan mengharamkan yang dihalalkan Allah dan menghalalkan yang diharamkan-Nya, maka turunlah ayat di atas untuk melawan maksud mereka, sehingga seolah-olah Allah mengatakan.
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah Muhammad saw. supaya mengatakan kepada kaum musyrikin yang telah membuat-buat peraturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, yaitu dengan mengharamkan yang dihalalkan Allah dan menghalalkan yang diharamkan-Nya, maka turunlah ayat di atas untuk melawan maksud mereka,dan mengatakan kepada manusia lainnya bahwa dia tidak menemukan dalam wahyu yang diwahyukan kepadanya sesuatu yang diharamkan oleh Allah memakannya. Dalam makalah ini kami akan membahas makna mufrodat, kemudian pendapat para munfasir dari surah Al-An’am ayat 145.
 
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana makna mufrodat dari Qur’an surah Al-an’am ayat 145...?
2.      Bagaimanakah pendapat para munfassir tentang ayat 145...?
3.      Bagaimanakah Asbabunnuzulnya...?
 
C.     Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui makna mufrodat dari Al-qur’an Surah Al-an’am ayat 145
2.      Untuk mengetahui pendapat para munfassir tentang Surah Al-an’am ayat 145
3.      Untuk mengetahui Asbabunnuzul surah al-An’am ayat 145
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
BARANG-BARANG YANG TERLARANG DIPERJUALBELIKAN
(Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 145)
 




Artinya:
“Katakanlah (wahai Muhammad): “Aku tidak dapati dalam apa yang telah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya melainkan kalau benda itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya ia adalah kotor atau sesuatu yang dilakukan secara fasik, iaitu binatang yang disembelih atas nama yang lain dari Allah”. Kemudian sesiapa yang terpaksa (memakannya karena terpaksa) sedang ia tidak mengingininya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhan mu Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani”. (QS al-an’am 145)
 
A.    Makna Mufrod QS. Al-An’am ayat 145
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
Katakanlah: “Tiadalah aku dapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
Ayat ini hendak memberitahu kepada kita bahwa hanya ada beberapa perkara saja yang diharamkan untuk kita dalam pengharaman binatang ternak. Dan yang selain dari itu semuanya dibenarkan. Ayat ini hendaklah diselaraskan dengan hadis Nabi juga. Karena kalau salah faham, nanti ada yang ingat hanya yang disebut dalam ayat ini saja yang haram.
Ayat ini dikeluarkan selepas disebut tentang bangsa Arab yang mengharamkan memakan ‘binatang ternak’ yang tertentu. Oleh itu, ayat ini berkenaan ‘binatang ternak’. Akan disebutkan nanti pengharaman yang berkenaan binatang ternak. Jadi, konteks ayat ini adalah tentang binatang ternak.oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3 hal. 23-24).
Oleh karena itu, jangan kita kata yang disebut dalam ayat ini saja yang diharamkan. Ada lagi hadis Nabi yang mengharamkan memakan benda-benda lain. Sebagai contoh, ada hadis Nabi yang mengharamkan memakan binatang yang ada taring. Maka, kita sekiranya kita juga juga perlu hadis untuk melengkapi penjelasan Al-qur’an yang sifatnya umum. Penjelasan diberikan dalam Hadis Nabi. Sebagai contoh, Quran menyebut arahan untuk solat, tapi bagaimana melakukan ibadat solat itu, perlu dirujuk kepada hadis.
أُوحِيَ bermaksud ‘yang diwahyukan kepadaku’ – yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Kita ingat bahwa yang diwahyukan kepada Nabi bukan saja Quran. Hadis yang sampai kepada kita dalam bentuk hukum juga adalah wahyu dari Allah. Tapi disampaikan dalam lafaz Nabi. Ini penting untuk kita tahu dalam konteks ayat ini karena ada pengharaman yang ada disebut dalam Quran dan ada juga yang diharamkan dari hadis Nabi. Bukanlah Nabi bercakap dari dirinya sendiri tapi Allah juga yang memberitahu Nabi. Banyak yang menolak hadis, karena mereka tidak faham. Bacalah apa yang Allah sebut dalam Najm:3-4
$tBurß,ÏÜZtÇ`tã#uqolù;$#ÇÌÈ÷bÎ)uqèdwÎ)ÖÓórur4ÓyrqãÇÍÈ
Artinya : Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
Dalam ayat ini, menunjukkan kepada kita bahwa perkataan dari hadis Nabi tentang agama adalah wahyu dari Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad juga.Ayat ini mengajar kepada kita, bahwa dalam pengharaman, mestilah berdasarkan kepada wahyu dan nabi pun ikut wahyu juga.
 
مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
Ayat ini mengajar kita hukum asal makanan adalah halal, kecuali kalau ada dalil yang mengharamkannya.
 
إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً
kecuali kalau makanan itu bangkai,
yaitu binatang yang mati sendiri. Seperti kena langgar, mati karena sakit dan sebagainya. Atau yang kita berjumpa di tengah jalan, haram untuk dimakan. Sepatutnya kita pun tak hendakmemakannya.
 
أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
atau darah yang mengalir
Hanya darah ‘yang mengalir’ saja yang diharamkan. Tapi darah yang melekat dengan daging, tidaklah haram. yaitu ada darah yang melekat dengan daging. Kadang-kadang kalau kita makan ayam contohnya, kita perasan ada darah lagi pada daging itu. Darah itu tidak ada masalah.
Apabila ada darah pada daging, hanya bilaskan dengan  air saja.Olehnya itu, kita tidak boleh memakan darah yang mengalir. yaitu kalau kita sembelih binatang, akan ada darah yang memancut keluar. Darah itu banyak. Kenapa disebut darah mengalir dalam ayat ini? Karena, dalam agama lain seperti Kristian, mereka suka makan darah di mana mereka akan membekukan darah itu dan mereka memakannya. Contohnya, mereka ada satu makanan yang dinamakan ‘Blood Sausage’. Begitu juga ada bangsa yang suka meminum darah seperti bangsa asli di Afrika contohnya
 
أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ
atau daging babi
Jadi dalam ayat ini jelas mengatakan yang kita tidak boleh makan daging babi seperti yang kita semua telah tau. Tetapi tidaklah dalam ayat ini mengharamkan kita menggunakan bahan lain daripada babi itu seperti kulitya dan juga bulunya. Selalu bulunya digunakan untuk menjadi berus karena  adalah sejenis bulu yang berkualitas. Jadi, kalau kita pakai kasut kulit babi, tidak ada masalah, sebab yang diharamkan adalah memakan “daging babi”.
Tidak ada dalil yang sah mengatakan yang kulit babi apabila kita pegang atau tersentuh, perlu disamak atau dibersihkan. Yang jelas dalam dalil yang sah adalah kalau air liur anjing terkena bekas makanan kita. Bekas itu yang perlu dibersihkan dengan air dan tanah.
 
 فَإِنَّهُ رِجْسٌ
karena sesungguhnya semua itu kotor
رِجْسٌ bermaksud kotor dari segi intelek dan syariat. Akal yang sehat pun akan menolaknya. Tiga perkara yang disebut sebelum ini adalah kotor yaitu bangkai, darah yang mengalir dan daging babi. Sebagai contoh, kalau pun kita tengok bangkai pun kita  tak suka. Takkan kita sanggup hendak memakan bangkai, bukan?
Ini juga memberitahu kepada kita bahwabenda-benda kotor tidak boleh dimakan. Janganlah kita sangka hanya tiga benda yang disebut dalam ayat ini saja yang haram dimakan. Benda-benda lain yang kotor juga tidak boleh dimakan. Sebagai contoh, ular, tikus, kumbang, dan lain-lain. Memang ada kaum yang makan benda-benda sebegitu. Macam bangsa Cina, mereka suka makan ular. KataMereka  ada kebaikan untuk kesehatan pula. Lalu bagaimana dengan ayat ini?
Lihatlah kepada satu hadis Nabi:
“Lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di tanah biasa, yaitu : ular, kalajengking, tikus, anjing buas dan burung rajawali” (HR. Abu Daud) dalam riwayat lain disebutkan juga burung gagak.
Dalam hadis lain riwayat Ummu Syarik ra.:Bahwa Nabi saw. menyuruhnya untuk membunuh cicak. Dan dalam hadis Ibnu Abu Syaibah: Dia menyuruh. (Shahih MuslimNo.4152)
 
أَوْ فِسْقًا
atau berdosa
Memakannya adalah berdosa perbuatan fasiq. Karena Allah telah mengharamkannya.
 
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Satu lagi adalah binatang terhendakyang semasa disembelih, nama selain Allah yang disebut. Atau, jika tiada disebut nama apa-apa pun. Pakai sembelih begitu saja. Itu pun tidak boleh.
Tapi, kita tidaklah disuruh untuk periksa samada dibaca atau tidak nama Allah. Tapi, kalau kita tahu yang memang disebut nama selain Allah, atau tidak dibacakan nama Allah, kita tidak boleh makan daging sembelihan itu. Kalau yang menyembelihnya itu adalah orang Islam, atau ahli Kitab, kita  boleh makan tanpa periksa lagi.
 
فَمَنِ اضْطُرَّ
Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa,
Kadang-kadang mungkin kita terpaksa makan benda-benda yang diharamkan itu. Terpaksa karena keadaan memaksa. Mungkin kita masuk hutan, kemudian tersesat, tidak ada makanan dan yang ada hanyalah babi hutan saja.
Ataupun kita dipaksa makan oleh seseorang. Dan kalau kita tak makan, dia hendakmembunuh kita.
 
غَيْرَ بَاغٍ
Sedang dia tidak menginginkannya
Ada dua syarat yang perlu dipenuhi kalau seseorang itu terpaksa memakan makanan yang haram dalam keadaan terdesak. Mulanya,  mestilah dalam keadaan terdesak dan terpaksakalau tak makan, boleh mati. Dan walaupun dalam keadaan terdesak, ada dua syarat pula.
Pertama, dia tidak ada keinginan untuk memakannya. Bukanlah dia makan karenahendak makan. Bukanlah juga dia hendak melawan hukum Allah. Karena ada orang yang memaksa dirinya untuk makan hewan tesebut sangat hendak makan benda yang haram.
 
وَلَا عَادٍ
Dan tidak (pula) melampaui batas,
Perkataan عَادٍ dari ع د و yang bermaksud ‘melampau’. Bermaksud tidaklah dia makan dengan banyak. Memang dibenarkan memakan benda yang haram itu apabila mereka terpaksa memakannya di dalam keadaan terdesak, tapi jangan makan lebih-lebih. Bukanlah makan sampai kenyang. Cukup untuk alas perut supaya tidak mati.
 
فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Allah mengampun mereka yang terpaksa memakan makanan yang haram. Karena Allah sayang kepada hambaNya. Allah tidak mau hambaNya kesusahan.
 
B.     Asbabunnuzul al- an’am ayat 145
Ayat ini diturunkan karena kaum kafir menentang Allah dengan mengharamkan yang dihalalkan Allah dan menghalalkan yang diharamkan-Nya, maka turunlah ayat di atas untuk melawan maksud mereka, sehingga seolah-olah Allah mengatakan.
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah Muhammad saw. supaya mengatakan kepada kaum musyrikin yang telah membuat-buat peraturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, yaitu dengan mengharamkan yang dihalalkan Allah dan menghalalkan yang diharamkan-Nya, maka turunlah ayat di atas untuk melawan maksud mereka,dan mengatakan kepada manusia lainnya bahwa dia tidak menemukan dalam wahyu yang diwahyukan kepadanya sesuatu yang diharamkan oleh Allah memakannya kecuali beberapa hal berikut ini yaitu:
Ø  Binatang yang mati dengan tidak disembelih sesuai dengan peraturan syariat, di antaranya binatang yang mati sendirinya, binatang yang mati karena tercekik, terpukul, terjatuh, dan lain-lain sebagainya.
Ø  Darah yang mengalir atau yang keluar dari tubuh binatang yang disembelih atau karena luka, dan sebagainya. Tidak termasuk darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa. Ketentuan ini ada disebutkan dalam sebuah hadis yang
Artinya: “Dihalalkan untuk kami dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, dan dihalalkan pula dua macam darah yaitu hati dan limpa”.
(H.R Hakim dari Ibnu Umar)
Ø Daging babi.
Ø Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, seperti disembelih dengan menyebut nama berhala atau sesembahan lainnya selain Allah. Tetapi barang siapa yang terpaksa memakan makanan tersebut karena sangat lapar dan tidak ada makanan yang lain sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas ia boleh memakannya sekadar untuk menghilangkan laparnya dan memelihara dirinya dari bahaya kematian. Selain dari makanan yang diharamkan di atas, di dalam hadis-hadis banyak terdapat berbagai macam binatang yang dilarang memakannya, seperti yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abu Syaibah dan Bukhari dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata:  Dan juga tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Salabah Al-Khasyani yang Artinya Rasulullah SAW. Melarang memakan semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar. (H.R Bukhari dan Muslim) Menurut pendapat Jumhur Ulama memakan makanan yang dilarang oleh Rasul itu adalah haram hukumnya.
 
C.     Pendapat Para Munfasir
Ibnu Mardawih meriwayatkan dari ibnu abbas , dia berkata, “adalah orang-orang jahilia suka memakan berbagai hal dan tidak memakan makanan lain karena jijik. Kemudian allah menurunkan kitab dengan nabi berikutnya, dia mengharamkan makanan yang diharamkannya dan menghalalkan makanan yang dihalalkannya. makanan yang tidak dihalalkannya adalah halal atau makanan yang diharamkannya adalah halal. Dan perkara yang dibiarkannya boleh dimakan.
Imam ahmad meriwayatkan dari ibnu abbas dia berkata “domba saudah binti Zamah Mati. Dia bertanya wahai rasulullah domba betinaku mati”, beliau bersabda: maka mengapa kalian tidak mengambil kulitnya ? saudah berkata: apakah kami boleh menghambil kulit bangkai domba? Beliau bersabda sesungguhnya Allah hanyalah berfirman katakanlah aku tidak menemukan dalam wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang ingin memakannya, kecuali kalau makanan itu Bangkai, darah yang mengalir dan daging babi .” kamu tidak boleh memakannya, harus menyamaknya lalu memanfaatkannya”. Kemudian saudah menyuruh mengguliti domba menyamaknya, lalu dia membuat kantong air dari kulit itu. (HR. Bukhori dan Nasa’i).
Firman Allah "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak mengiginkannya dan tidak melampaui batas”barang siapa yang terpaksa memakan sedikit dari makanan yang diharamkan dari Allah ta’ala maka sesungguhnya tuhanmu maha pengampun lagi maha penyayang. Penafsiran ayat ini sudah ditemukan dalam penafsiran. QS al-Baqoroh (173).
Tujuan dari redaksi ayat-ayat itu adalah agar membantah kaum musyrikin yang membuat bid’ah berupa pengharaman aneka perkara kepada dirinya sendiri. Dari segimanakah mereka  mengharamkan itu padahal Allah tidak mengharamkannya. Sehingga rasul menyampaikan keharaman kepada mereka melalui ayat ini.

 
BAB III
PENUTUP
 
A.    Kesimpulan
Berdasarkan ayat ini ada dua kesimpulan dari mereka. Pertama, hukum asal setiap makanan itu halal karena ayat ini jelas menyatakan, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya”.
Kedua, yang dikecualikan dari pernyataan halal sebelumnya artinya menjadi haram adalah empat macam yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Jadi ada empat saja yang terlarang. Dalam ayat ini tidak disebutkan anjing, maka asalnya anjing itu halal.
 
B.     Saran
Kami meyadari dalam pembuatan makal ini belum lengkap olehnya itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna melengkapi makala yang sederhana ini. Akhir kata kami uacpkan wabillahi taufik walhidayat wassalamu’allaikum wr... wb...

 
Daftar Pustaka
 
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=8&SuratKe=6 diakses pada tanggal 19 April 2015 pukul 22.30
 
http://rumaysho.com/umum/masih-ada-yang-meragukan-haramnya-anjing-2-963.html
diakses pada tanggal 19 April 2015 pukul 23.43
 
Arrifa’I, Muhammad Nasib. 1995. Ibnu kastir jilid III, (Jakarta: Gema insani)
 
M. Taib Hunsouw, M.Ag,2014, Tafsir Ahkam, Cet. Pertama, (Yogyakarta: AYNAT PUBLISHING).
                   

iklan adsense disini

Info Loker Lainnya:

utang piutang
Posted by Admin on Rabu, 09 September 2015 - Rating: 5.0
Title : Hutang Piutang
Description : MAKALAH   Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi : Hutang Piutang Dosen Pengampu : Dr.Maimuna Tuatubun       Di Susun Oleh EDI KUNCORO ...

Share to

Facebook Google+ Twitter

0 Response to "Hutang Piutang"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Hosting Unlimited Indonesia

blibli.com

peralatan rumah tangga

ARTIKEL LAINNYA

  • DISTRIBUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
    DISTRIBUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Oleh: Arsyad I.       PENDAHULUAN Salah satu hal paling mendasar   untuk membedakan bank k...
  • MAKALAH TAFSIR-TAFSIR AYAT EKONOMI
    TUGAS MAKALAH TAFSIR-TAFSIR AYAT EKONOMI “urgensi perdagangan (QS. Ali-imran : 112)”       Di Susun Oleh: KELOMPOK I   Nama...
  • Definisi Lembaga Keuangan Syariah
    Definisi Lembaga Keuangan Syariah Mau Dapatkan Penghasilan Lewat Internet: Klik This Link Lembaga Keuangan syariah (LKS) berdasrkan ...
  • BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN
    BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN Dalam transaksi ribawi dalam perekonomian telah berdampak pada fluktuasinya tingkat inflasi...
  • FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN DAN KEBERKAHAN DAGANG
    MAKALAH TAFSIR AYAT-AYAT EKONOMI FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN DAN KEBERKAHAN DAGANG DALAM SURAH AL- ISRA’ AYAT 84, ATH- THALAQ AYAT 2- 3, A...
  • Lembaga Keuangan Syariah
    Lembaga Keuangan Syariah Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur...
  • (tanpa judul)
  • TOKOH ONLINE LAZADA
    perusahaan lazada Profil Perusahaan Besar LAZADA  Bisnis online di era serba cepat dan mudah sangatlah menguntungkan. Bisnis onli...
  • DAMPAK INVESTASI TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI PROVINSI MALUKU:
    L A PO RA N P E N EL I T I A N DA MP A K I NV E S T AS I T E R H ADA P P E NY E RA P A N TE N A G A K E R J A D I P ...
  • pengertian pasar modal syariah
    article sumber internet ini cukup membantu jadi reference teman- teman.  BAB II LANDASAN TEORI  2.1 Pengertian Pasar Mo...

Kumpulblogger.com

Blibli.com Blog Competition
Copyright © EKONOMI SYARI'AH VS EKONOMI KONVENSIONAL - All Rights Reserved - Powered by Blogger - Google