JENIS
PRINSIP DAN DISTRIBUSI HASIL UASAHA
Menurut Wiroso, dalam perhitungan
distribusi hasil usaha, ada dua hal yang yaitu; system pencatatan administrasi
bank syariah dan cara perhitungan bagi hasil itu sendiri, atas dual tersebut
DSN memberikan fatwa sebagai acuan bagi bank syariah.
Fatwa DSN nomor 14/DSN-MUI/IX/2000
tentang system distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah, yaitu
fatwa yang berkaitan dengan cara pencatatan hasil usaha lembaga keuangan
syariah diatur dalam ketentuan (Himpunan
Fatwa DSN, Edisi kedua, sebagai berikut;
a.
Pada prinsipnya lembaga keuangan syariah
boleh menggunakan system accrual basis maupun cash basis dalam administrasi
keuangan
b.
Dilihat dari segi kemaslahatan
(al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan system accrual basis akan
tetapi, dalam distribuswi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar
penerimaan yang benar-benar terjadi (cash basis).
c.
Penetapan system yang dipilih harus
disepakati dalam akad
Dalam fatwa DSN diatas,
menrut Wiroso, sangat jelas bahwa bank syariah dalam mengadministrasikan
pendaptannya untuk kepentingan laporan keuangan dapat mempergunakan dasar
akrual (accrual basis) tetapi pendaptan yang dibagikan kepada shohibul mal,
atau pendaptan yang merupakjan unsur distribusi hasil uasaha adalah pendaptan
yang benar-benar diterima oleh bank syariah secara kas (cash basis).
Sedangkan Fatwa DSN
nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16 september 2000 tentang prinsip distribusi
hasil usaha, yaitu fatwa yang berkaitan dengan distribusi usaha (Himpunan Fatwa
DSN, edisi kedua, sebagai berikut;
a.
Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan
prinsip bagi hasil (Revenue Sharing) maupun bagi untng (profit sharing) dalam
distribusi hasil usaha mitra (nasabahnya).
b.
Dilihat dari segi kemaslahatannya
(al-ashlah), distribusi hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil
(revenue Sharing)
c.
Penetapan prinsip distribusi hasil usaha
yang dipilih harus disepakati dalam akad
Dalam pembagian keuntungan kepada
shohibul maal dapat dilakukan dengan dua cara taitu prinsip bagi untung (profit
sharing) dan prinsip bagi hasil (revenue Sharing) prinsip revenue sharing
diterapkan berdasarkan pendapat dari syafi’I yang mengatakan bahwa mdhorib
tidak boleh menggunakan harta mudhorobah sebagai biaya baik dalam keadaan
menetap maupun dalam bepergian