Definisi Lembaga Keuangan Syariah
Mau Dapatkan Penghasilan Lewat Internet: Klik
This Link
Lembaga Keuangan syariah (LKS) berdasrkan pendapat Rizal Yaya ia berpendapat bahwa menurut Dewan syariah Nasional (DSN) adlah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keungan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan Syariah. LKS ini dalam operasionalnya harus memenuhi 2 unsur; pertama adalah unsur kesesuaian dengan syariah islam, dan yang kedua adalah unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan.
adapun unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan diatur oleh berbagai institusi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasi. adapun institusi yang dimaksud adalah
- bank indonesia sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
- departemen keuangan sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi asuransi dan pasar modal.
- Kantor menteri Koeperasi sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengasawi Koperasi.
Selanjutnya adapun Fatwa-fatwa mengenai prinsip Hukum Muamalah yang dirumuskan oleh mayoritas ulama antaralain:
- pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al-Qur'an dan sunah Rasul (Prinsip Mubah)
- Muamalah dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur-unsur paksaan (prinsip Sukarela)
- muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat dalam hidup masyarakat.
- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur penganiayaa, unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
iklan adsense disini
Title : Definisi Lembaga Keuangan Syariah
Description : Definisi Lembaga Keuangan Syariah Mau Dapatkan Penghasilan Lewat Internet: Klik This Link Lembaga Keuangan syariah (LKS) berdasrkan ...