BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM
PEREKONOMIAN
Dalam transaksi ribawi
dalam perekonomian telah berdampak pada fluktuasinya tingkat inflasi dan
berpotensi sebagai alat eksploitasi manusia, mengarah pada ketidak adilan
distribusi, dan membawa pada marjinalisasi kebenaran. Riba adalah tambahan
nilai yang diperoleh dengan tanpa risiko dan bukan merupakan hadiah atau
kompensasi kerja. Oleh karena itu, riba dimungkinkan terjadi pada transaksi
perdangangan ataupun keuangan.
Riba perdagangan (riba
Fadhl) timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi criteria
sama kualitas, sama kuantitas, dan sama waktu penyerahan, seperti dalam kasusu
jual beli valuta asingyang tidak dilakukan secara tunia. Transaksi semacam ini
dilarang dalam islam karena mengandung unsur gharar atau ketidak jelasan
bagi kedua belah pihak dan berdampak pada ketidak adilan.
Dalam transaksi
keuangan, eksploitasi maupun ketidak adilan juga mungkin terjadi. Dalam hal
simpan pinjam, misalnya, islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telatbi
bayar karena prinsip hutang dalam hal ini adalah menolong orang lain (tabarru)
dan tidak dibolehkan mengambil keuntungan dalam tabarru’. Dalam riba
jahiliyah tersebut, potensi eksploitasi sangat tinggi. Dismaping itu,
pengambilan keuntungan sepihak dalam transaksi keuangan juga dilarang dalam
Islam yang dikenal istilah riba Nasi’ah, dimana ada kesepakatan untuk membayar
bunga dalam transaksi hutang piutang atau pembiayaan. Dalam hal ini satu pihak
akan mendapatkan keuntungan yang sudah pasti, sedangkan pihak lainnya hanya
menikmati sisa keuntungan. Jelas hal ini tidaklah adil.
Dalam hal ini Islam
juga melarang Judi (maysir) yang sudah menjadi budaya di banyak Negara maju.
Judi, yang dicirikan oleh win-lose solution (keberhasilan satu pihak diperoleh
jika pihak lain mengalami kerugian ), merupakan salah satu sumber ketidak
adilan dan mematikan sumber daya produktif. Dengan dialokasikannya sumber daya
dalam perjudian, maka nilai tambah perekonomian akan terhenti dan berpotensi
pada pemgumpulan atau transfer sumber daya ekonomi dari pihak yang membawa
efisiensi alokasi sumber daya akan terganggu dengan adanya judi, karena judi
tidak memberikan nilai tambah dalam perekonomian kecuali hanya transfer
kekayaan yang tidak didasarkan atas prinsip produktivitas.
Dengan demikian,
implementasi penggunaan riba dan judi dapat berdampak buruk bagi
perekonomian, yaitu:
a.
Ketidakadilan
distribusi pendapatan dan kekayaan. Prinsip riba (bunga) dan hasil tak tetap
pada pihak lawan (pengusaha) jelaslah tidak adil dan mematikan motivasi
pengusaha. Distribusi pendapatan dalam system riba tidak didasarkan atas besar
kecilnya kontribusi yang disumbangkan taupun berbagi resiko (risk sharing),
melainkan didasarkan atas penggeseran resiko (risk-shifting) dari pihak
yang kuat kepada pihak yang lemah.
b.
Potensi
eksploitasi terhadap pihak yang lemah (deficit spending units) dan keuntungan
lebih berpiihak pada orang-orang kaya (surplus spending units). System riba
memiliki kecenderungan terjadinya akumulasi modal pada pihak bermodal tinggi. Meskipun
jumlah penabung kecil pada system perbankan konvensional jauh lebih besar
daripada depositor besar, namun nilai
total tabungan sangat kecil dibandingkan dengan nilai total deposito yang
dihimpun sector perbankan, dalam hal ini berarti para deposan besar yang
menikmati keuntungan dari system riba.
c.
Alokasi sumber
daya ekonomi tidak efisien. Prinsip dan system bunga membawa kecenderungan
alokasi dana tidak didasarkan atas prospek propitabilitas usaha melainkan lebih
pada dasar kemampuan pengembalian pinjaman (kolektibilas) dan nilai jaminan
(kolateral). Demikian pula, judi tidak akan mentransfer sumber daya (dana)
kepada pihak-pihak yang efisien namun lebih pada sifat untung-ungtungan. Dengan
demikian bias dibayangkan apa yang terjadi jika sumber daya ekonomi dikuasai
oleh masyarakat yang tidak produktif, maka pertumbuhan ekonomi pun akan lebih
lambat dengan diikuti distribusi yang tidak merata.
d.
Terhambatnya
isvestasi. Sebenarnya riba atau bunga merupakan biaya social (social cost)
investasi. Semakin tinggi tingkat bunga yang berlaku, maka semakin besar pula
biaya yang ditanggung dalam investasi . para investor hanya akan mmampu
melakukan jika tingkat keuntungan yang diharapkan mampu menutup tingkat bunga
pasar. Dengan demikian, bunga berperan seperti tembok penghalang investasi, di
mana dengan makin tingginya bunga akan makin sulit investasi dilakukan, dan
pada sisi yang lain berdampak pula pada tingginya inflasi.
sumber buku Perbankan Syariah .
iklan adsense disini
Info Loker Lainnya:
eKONOMI iSLAM
Title : BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN
Description : BAHAYA RIBA DAN JUDI DALAM PEREKONOMIAN Dalam transaksi ribawi dalam perekonomian telah berdampak pada fluktuasinya tingkat inflasi...